Memasuki tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan kegiatan pelatihan bagi guru (PLPG) untuk syarat mendapatkan sertifikat pendidik. Dan selanjutnya sertifikat itu akan digunakan dalam pencairan tunjangan pendidik. adapun besaran jumlah tunjangan pendidikan bagi pegawai negeri (Guru) mengikuti gaji pokok, sedangkan bagi guru swasta yang telah mengikuti impassing akan mendapatkan tunjangan senilai dengan gaji pokok guru PNS. bagi guru swasta yang belum mengikuti impassing maka besaran yang didapatkan adalah 1,5 juta.
Mengingat di SMP Negeri 3 Kras hanya guru BK saja yang belum mengikuti PLPG, maka pada kesempatan ini kisi-kisi dan materi yang diunggah hanya materi dan kisi-kisi mata pelajaran BK (Bimbingan dan Konseling).
silahkan dapat diunduh disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar