Memasuki tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan kegiatan pelatihan bagi guru (PLPG) untuk syarat mendapatkan sertifikat pendidik. Dan selanjutnya sertifikat itu akan digunakan dalam pencairan tunjangan pendidik. adapun besaran jumlah tunjangan pendidikan bagi pegawai negeri (Guru) mengikuti gaji pokok, sedangkan bagi guru swasta yang telah mengikuti impassing akan mendapatkan tunjangan senilai dengan gaji pokok guru PNS. bagi guru swasta yang belum mengikuti impassing maka besaran yang didapatkan adalah 1,5 juta.
Mengingat di SMP Negeri 3 Kras hanya guru BK saja yang belum mengikuti PLPG, maka pada kesempatan ini kisi-kisi dan materi yang diunggah hanya materi dan kisi-kisi mata pelajaran BK (Bimbingan dan Konseling).
silahkan dapat diunduh disini
Total Pengunjung Blog SMPN 3 Kras
Sabtu, 15 April 2017
Kamis, 13 April 2017
PETUNJUK TEKNIS PENULISAN IJASAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan ketentuan petunjuk teknis tentang penulisan ijazah bagi satuan pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran 2016/2017. hal ini disebabkan agar mampu menghindari atau menimalisir kemungkinan adanya kesalahan dalam penulisan ijasah.
untuk lebih jelasnya silahkan mengunduh disini
untuk lebih jelasnya silahkan mengunduh disini
Langganan:
Komentar (Atom)